Dikatakan Firman Sikumbang, pelimpahan mandat bukan hanya dapat diturunkan pada tingkatan satu layer ke bawah, namun dapat diturunkan beberapa layer ke bawah.

“Kendati mandat merupakan pelimpahan kewenangan dari badan atau lembaga/organisasi yang lebih tinggi kepada badan atau lembaga/organisasi yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat berada pada pemberi mandat, namun karena mal-administrasi (antara lain melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan lainnya), akan menjadi tanggungjawab pelaku dan tidak ada vicarious liability atau tanggung jawab pengganti serta tidak ada superior respondeat atau pemberi kerja/mandat bertanggung jawab atas tindakan penerima mandat saat bekerja,” terang Firman Sikumbang yang diamini oleh Drs Mursyid selaku Sekretaris LAN Sumbar.

Selain itu kata Drs Mursyid menambahkan, karena hakikat dari mandat adalah penugasan, namun lantaran kelalaian dan kesalahan fatal seperti tak sesuai dengan visi dan masi organisasi, maka setiap saat si pemberi mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang sudah dimandatkan tersebut.

“Dalam hal mandat organisasi LAN Sumbar ini, jadi pelimpahan kekuasaan dari jabatan organisasi yang tinggi pada jabatan organisasi di bawahnya, maka mandat memerlukan surat yang sah sebagai bukti bahwa kekuasaan sedang dimandatkan, dalam hal ini untuk Kabupaten Sijunjung,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Ucid ini. (F. Fahlevi)