Penjual Dan Pembeli Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polisi Di Pasaman Barat
Informasi awal mengenai adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut membuat petugas dari Polsek Pasaman pimpinan AKP Agusma Hendri melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal Polsek Pasaman bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto menyampaikan bahwa, pada penangkapan kali ini, petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang keduanya merupakan penjual dan pembeli Narkotika jenis sabu.
"Adapun pelaku yang diamankan yaitu MR (22) warga Jorong Kapar Timur, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat dan pelaku JEP (41) yang berdomisili di Jorong Malasiro, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat,” ungkap AKP Eri Yanto.
Pihak Kepolisian awalnya melakukan penangkapan tehadap pelaku MR yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, atau menguasai satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo yang mana barang bukti tersebut sedang digenggam pelaku,” ungkap Kasat.
Kemudian pada saat dilakukan interogasi, pelaku MR mengakui bahwa satu paket Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pelaku JEP dengan tujuan untuk dikonsumsi namun belum sempat di konsumsi pelaku telah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Memperoleh informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JEP di rumah teman pelaku yang saat ini DPO yang berada di Jorong Lubuak Puding, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan para tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan 29 paket kecil Narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang berada di dalam wadah deodorant merk Activelie, satu unit handphone merk Oppo warna putih, serta uang tunai senilai Rp. 600.00,- yang diduga hasil transaksi Narkotika.
Tidak hanya sampai disitu, petugas melanjutkan penggeledahan kerumah pelaku yang berada di Jorong Malasiro, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo, dirumah pelaku petugas menemukan dua paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disembunyikan dalam piala yang berada di ruang tamu rumah pelaku.
"Pelaku JEP membenarkan bahwa satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang disita dari tangan pelaku MR tersebut adalah benar miliknya yang ia jual dengan harga Rp. 200.000,-." ungkap AKP Eri Yanto.
Berdasarkan hasil catatan Kepolisian, pelaku JEP merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 yang lalu.
Saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti telah berada di ruang penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat guna untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pelaku MR kami menerapkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan untuk pelaku JEP kami menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau ancaman hukuman mati,” terangnya. (HumasResPasbar)
0 Comments