Polres Pasaman Barat Amankan 854,33 Gram Narkotika Jenis Sabu Dari Dua Orang Pengedar
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, dan bersama Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar beserta anggota berhasil meringkus dua orang pelaku masing-masing berinisial RP (25) dan HR (36) di lokasi Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kab. Pasaman Barat, pada Hari Senin (9/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Benar, kedua pelaku berhasil diringkus oleh petugas gabungan dari Polres Pasaman Barat di dua lokasi yang berbeda, keberhasilan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (10/12/2024).
Dikatakan, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, kemudian tim Opsnal yang langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Kapolsek Ranah Batahan, selanjutnya tim tersebut melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi yang fokus kepada sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat.
"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjadi target operasi, petugas langsung mengamankan seorang lelaki berinisial RP, saat itu pelaku sedang duduk santai di warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat," ucapnya.
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku RP, yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat dan dari yang bersangkutan ditemukan 11 paket kecil Narkotika jenis sabu yang simpan di dalam kantong celana pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku RP yaitu 11 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang ditemukan di dalam dompet bertulisan murni, satu buah kaca pirek, satu unit handphone merk Vivo, dua buah dompet dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (hasil penjualan Narkotika).
"Menurut pengakuan dari pelaku RP kepada petugas, Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang lelaki yang berinisial HR," sebutnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan pengembangan menuju rumah pelaku HR yang berjarak sekitar dua kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat.
"Sesampai di lokasi rumah pelaku HR, Selasa (10/12/2024) dini hari, tim Opsnal Sat Narkoba yang diback up oleh personel Polsek Ranah Batahan langsung menyebar disekeliling rumah pelaku, dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya," tuturnya.
Diterangkan, melihat kedatangan petugas yang sudah menyebar disekitar rumah, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang bungkusan warna hitam yang diduga berisi Narkotika jenis sabu ke belakang rumah pelaku, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas.
Setelah berhasil mengamankan pelaku HR, petugas langsung mempertemukan kedua pelaku ini, dan pengakuan dari pelaku RP bahwa barang haram tersebut diperoleh dari HR.
"Setelah dipertemukan kedua pelaku RP dan HR, dihadapan petugas beserta para saksi pelaku HR mengakui bahwa 11 paket kecil sabu yang disita dari pelaku RP beserta bungkusan hitam yang dibuang ke belakang rumah yang diduga berisi Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," terangnya.
Dijelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku HR yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan sembilan paket besar Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang beratnya diperkirakan 854,33 gram dan empat paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan digital.
"Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah sendok yang terbuat dari pipet besar, satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil, tujuh pak plastik klip warna bening yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu ukuran kecil dan satu buah plastik klip warna bening yang diduga untuk pembungkus sabu ukuran kecil," jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku HR, Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Provinsi Aceh, yang baru saja diterima oleh pelaku HR pada hari Minggu (8/12/2024).
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan Narkotika jenis sabu di wilayah Polres Pasaman Barat, ada beberapa pelaku lainya untuk identitasnya sudah kami kantongi dan akan segera kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) guna kepentingan penyidikan," sebut AKP Eri Yanto.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik dari Sat Resnarkoba.
Penyidik menjerat pelaku RP dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sedangkan untuk pelaku HR akan dijatuhi hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HumasResPasbar)
0 Comments